Hari Anak Nasional
Asal Mula Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional bermula dari Hari Kanak-Kanak Nasional yang merupakan gagasan dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang didirikan pada tahun 1946. Tapi demikian, organisasi ini sudah ada sejak Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928. Dalam sidang tahun 1951, Kowani mengusulkan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Penetapan Tanggal Peringatan
Pekan Kanak-Kanak ditetapkan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu kedua bulan Juli, tepat pada saat liburan kenaikan kelas, berdasarkan Sidang Kowani yang diadakan di Bandung pada tahun 1953.
Keputusan dianggap tidak memiliki nilai historis karena Pekan Kanak-Kanak tidak dilaksanakan pada tanggal tetap. Pada tahun 1959, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni untuk merayakan hari anak di Indonesia.
Ketika memasuki Orde Baru, Presiden Soeharto mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia menjadi 23 Juli, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979. Perubahan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
Konteks Sejarah Perlindungan Hak Anak
Konvensi Hak Anak atau Convention on the Rights of the Child awalnya dirumuskan ketika Tahun Anak Internasional pertama kali dinyatakan pada tahun 1979. Rancangan konvensi tersebut selesai dibuat, kemudian disahkan pada tanggal 20 November oleh Majelis Umum PBB. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi Hak Anak pada tanggal 26 Januari 1990.
Komentar
Posting Komentar